PEMIKIRAN MUHAMMAD ABDUH DALAM IDE-IDE PEMBAHRUAN ISLAM MOGA BERMANFAAT

00.37


PEMIKIRAN MUHAMMAD ABDUH


Dosen Pengampu
Prof. Dr. Khairunnas Rajab, M.Ag





Oleh :

MADAYANSYAH TAMBUNAN
NIM : 21491106341
           


PROGRAM  PASCA SARJANA
UNIVERSITAS  ISLAM  NEGERI
SULTAN  SYARIF  KASIM  RIAU
PEKANBARU
2015 M/1436 H
















  


PEMIKIRAN MUHAMMAD ABDUH

A.    Biografi Muhammad Abduh
Muhammad Abduh termasuk pembaharu agama dan sosial di Mesir pada zaman modern juga dianggap sebagai arsitek modernis Islam. Dialah penganjur yang sukses dalam membuka pintu ijtihad untuk menyesuaikan Islam dengan tuntutan zaman modern. Walaupun pada saat itu dia diserang oleh oranng- orang yang memandang bahwa pembaharuan dan pendapat-pendapatnya membahayakan kaum muslimin.[1]
            Dia yakin bahwa apabila al-Ahar diperbaiki , kondisi kaum Muslimin akan membaik, Menurutnya, apabila al-Azhar diperbaiki, pembenahan administrasi dan pendidikan di dalamnya pun harus dibenahi, kurikulumnya diperluas, mencakup sebagian ilmu-ilmu modern, sehingga al-Azhardapat berdiri sejajar dengan universitas-universitas lain di Eropa serta menjadi mercusuar dan pelita bagi kaum Muslim pada zaman modern. Menurutnya, ada dua pilihan untuk al-Azhar : maju atau hancur sama sekali. Namun, pada waktu itu dia gagal meyakinkan pemuka al-Azhar dan tokoh-tokoh lainnya untuk melakukan perbaikan terhadap al-Azhar. Lalu dia berusaha memperoleh dukungan al-Khudaywi untuk merestui rencananya. Namun dia gagal juga. Ketika Abbas Hilmi naik kepentas kekuasaan, dia mengeluarkan keputusan untuk membentuk sebuah panitia yang mengatur al-Azhar.
Muhammad Abduh lahir pada tahun 1849 M/ 1265 H disebuah desa Mahallat Nashr,  di Provinsi  Gharbiyyah Mesir  Hilir. Ayahnya bernama  Hasan Khairullah. Abduh lahir dillingkungan keluarga petani yang hidup sederhana, taat dan cinta ilmu pengetahuan. Orang tuanya berasal dari kota Mahallat Nashr.[2]  Ayahnya bukan seorang bangsawan yang kaya tetapi cukup berwibawa dan terhormat. Ibunya keturunan Arab yang silsilah sampai kepada Umar ibnu Khathab.
Mereka tinggal dan menetap di Mahallat Nasr.Muhammad Abduh dibesarkan dilingkungan keluarga yang taat beragama dan mempunyai jiwa keagamaan yang teguh.[3]
            Sebagaimana pada umumnya keluarga Islam, Pendidikn agama pertama didapat dari lingkungan keluarga. Adalah sang ayah, Abduh Khairallah, yang pertama menyentuh Abduh di arena pendidikan. Ayahnya mengajarkan baca tulis, dan menghafal Al-Quran. Allah memberikan kecerdasan kepada Abduh. Ini terbukti dalam tempo kurang  dalam jangka  12 tahun. Ia telah menghafal seluruh ayat Al-Qur’an. Kemudian  pada usia 14 tahun ia dikirim ayahnya ke Tantha untuk belajar lebih dalam lagi bertepatan  di mesjid al-Ahmadi fikih. 
Di tempat ini ia mengikuti pelajaran yang diberikan dengan rasa tidak puas, bahkan membawanya pada rasa putus asa untuk mendapatkan ilmu. Ia tidak puas dengan metode pengajaran yang diterapkan yang mementingkan hafalan tanpa pengertian bahkan ia berpikir lebih baik tidak belajar dari pada menghabiskan waktu menghafal istilah-istilah nahu dan fikih yang tidak dipahaminya, sehingga ia kembali ke Mahallat nashr ( kampungnya ) dan hidup sebagai petani serta melangsungkan pernikahan dalam usia 16 tahun.[4]
Keputusan Muhammad Abduh untuk meninggalkan dunia pendidikan tidak disetujui oleh orangtuanya. Maka dengan terpaksa ia kembali ke Thanta sekitar 40 hari setelah pernikahannya. Namun, dalam di tengah perjalanannya ia merubah arah tujuannya.  Ia bukannya ke Thanta, melainkan  ke sebuah Desa yang bernama Kanisah Urin, di sana tinggal pamannya yang bernama Syekh Darwisy Khadr. Syekh Darwiys Khadr adalah seorang alim yang banyak melakukan perjalanan ke luar Mesir, belajar berbagai macam ilmu agama, dan sangat perhatian dengan bidang tafsir Al-Qur’an.
         Darwisy Khadr berhasil memotivasi Muhammad Abduh kembali membaca buku. Ia berusaha membantu Muhammad Abduh memahami apa-apa yang dibaacanya. Atas bantuan pamannya itu terutama yang berkaitan dengan tasawuf.[5] Ia akhirnya mengerti apa yang diajarkan oleh pamannya. Sejak saat itulah minat bacanya mulai tumbuh dan ia berusaha membaca buku-buku secara mendiri. Istilah-istilah yang tidak dipahaminya ia tanyakan kepada Darwisy Khadr. Dengan demikian dapatlah ditegaskan bahwa sebab utama ia meninggalkan pelajaran pada waktu sebelumnya  adalah karena rendahnya minat untuk belajar. [6]
            Setelah merasa cukup Abduh kembali melanjutkan perjalanannya menuntul ilmu menuju Kairo, guna menempuh pendidikan di al-Azhar. Di sini pun Abduh kembali kecewa karena metode pelajarannya sama yang ia dapatkan sewaktu ia belajar di Tantha, maka iapun mencari guru di luar al-Azhar, dari sinilah Abduh belajar non agama yang tidak ia dapatkan di al-Azhar. Antara lain, filsafat, matematika, dan logika ia mendapatkan ilmu-ilmu tersebut dari Sekh Hasan at- Tawil.
            Abduh meniggal pada usia lima puluhan. Oposisi sengit terhadapnya dari lawan akademis maupun lawan legalnya merupakan bukti betapa besar pengaruhnya dan betapa tajam visinya tentang Islam yang baru. Gagasan-gagasannya terus tersebar luas melalui jurnal berpengaruh, al- Manar. Namun, tidak ada muridnya yang mencapai ketinggian ilmunya. Kemudian, muncul berbagai reaksi negatif terhadap warisannya, tak lama sesudah ia meninggal. Dalam jangka panjang, dia melambangkan suatu modernis yang berkembang dan membuka cakrawala pandang yang segar. Akan tetapi, dia juga meninggalkan banyak isu yang tak terselesaikan.[7]

B.     Ide-ide Pembaharuan  Muhammad Abduh
Suatu realitas yang tidak dapat dipungkiri bahwa Muhammad Abduh mewariskan ide-ide pembaharuan yang amat berpengaruh keseluruh dunia Islam.
Tentang ideide pembaharuannya, para sarjana berbeda dalam mengklasifikasikan. Ide-ide tersebut oleh H.A.R. Gibb, dirangkum dalam empat kegiatan utama,[8] yaitu:
1.      Pembersihan Islam dari bid’ah
2.      Pembaharuan pendidikan al-Azhar
3.      Perumusan kembali ajaran Islam sejati dengan pemikiran modern.
4.      Pembelaan Islam terhadap pengaruh-pengaruh Eropa dan serangan-serangan Kristen.
            Sementara itu, Harun Nasution mengungkapkan adanya enam ide pembaharuan yang di kedepankan oeh Muhammad Abduh,[9] yaitu:
1.      Membongkar Kejumudan
            Jumud mengandung arti kestatisan, tiadanya perubahan dan pembekuan, Ummat Islam harus dihindarkan dari kenbekuan tersebut, dan mau menerima perubahan tersebut, dan mau menerima perubahan serta bisa mengkritisi tradisi yang ada. Muhammad Abduh sangat menentang taqlid yang dipandangnya sebagai faktor yang melemahkan jiwa kaum muslimin. Pandangan Muhammad Abduh tentang perlunya upaya pembongkaran kejumudan yang telah sedemikian lama mengalami pengerakan tersebut akan melahirkan ide tentang perlunya melaksanakan ijtihad. Ia berpendapat bahwa sebab yang membawa kemunduran umat Islam adalah bukan karena ajaran Islam itu sendiri, melainkan adanya sikap jumud di tubuh umat Islam. sehingga umat tidak mau menerima peubahan, yang dengannya membawa bibit kepada kemunduran ummat saat ini.
             Muhammad Abduh dengan keras mengkritik ulama-ulama yang menimbulkan paham taklid. Sikap ulama ini kata Muhammad ‘Abduh membuat umat Islam berhenti berfikir dan akal mereka berkarat. Sikap umat Islam yang berpegang teguh yang pada pendapat ulama klasik, dipandang Muhammad Abduh berlainan betul dengan sikap umat Islam terdahulu. Al-Qur’an dan Hadis, katanya melarang umat Islam bersifat  taqlid.[10]
            Tujuan Muhammad ‘Abduh dalam menegaskan kembali Islam yang sebenarnya; yaitu untuk membebaskan pikiran dari kungkungan taqlid, dan memahami agama seperti yang dipahami oleh para pemimpin umat sebelum perselisihan muncul; untuk mengembalikan pada pencapaian pengetahuan agama menuju sumber-sumber pertamanya, dan menimbang sumber-sumber itu pada skala-skala nalar manusia, yang telah Tuhan ciptakan guna mencegah perbuatan yang berlebihann atau menyimpag dalam agama, sehingga kebijaksanaan Tuhan dapat terlaksana dan tatanan kehidupan manusia terpelihara; dan untuk membuktikan bahwadilihat dari sudut pandang ini  Agama adalah sehebat ilmu pengetahuan, mendorong manusia untuk melakukan penyelidikan tentang rahasia kehidupan, menyerukan kepada manusia untuk menghormati kebenaran yang telah ditetapkan, dan menjadikan kebenaran-kebenaran itu sebagai landasan bagi kehidupan moral dan prilakunya.[11]

2.      Perlunya Ijtihad
            Sejak abad ke 4 H, ummat Islam meyakini bahwa pintu Ijtihad telah tertutup, kenyataan ini tetap berlangsung dalam kurun waktu yang agak lama, hingga masa Muhammad Abduh. Ia menyadari bahwa masyarakat dari masa kemasa akan selalu berkembang di dunia dengan perkembangan zaman , tentu saja ia tidak menerima kalau pintu ijtihad ditutup. Abduh mengatakan pintu ijtihad harus selamanya dibuka. [12]Selanjutnya, menurut ‘Abduh, untuk orang yang telah memenuhi syarat ijtihad di bidang muamalah dan hukum kemasyarakatan bisa didasarkan langsung pada Quran dan hadis dan disesuaikan dengan zaman. Sedangkan ibadah tidak menghendaki perubahan menurut zaman.
            Taklid buta pada ulama terdahulu tidak perlu dipertahankan, bahkan Abduh memeranginya. Karena taklid di bidang  muamalah  menghentikan pikir dan akal berkarat. Taklid menghambat perkembangan bahasa Arab, perkembangan susunan masyarakat Islam, sistem pendidikan Islam,dan sebagainya.Pendapatnya tentang dibukanya pintu ijtihad bukan semata-mata pada hati tetapi pada akal. Qur'an memberikan kedudukan yang tinggi bagi akal.  Islam, menurutnya adalah agama rasional.[13] Mempergunakan akal adalah salah satu dasar Islam. Iman seseorang takkan sempurna tanpa akal. Agama dan akal yang pertama kali mengikat tali persaudaraan. Wahyu tidak dapat membawa hal-hal yang  bertentangan dengan akal. Kalau zahir ayat atau hadis bertentangan dengan akal, maka harus dicari interpretasi yang membuat ayat dapat dipahami secara rasional. Kepercayaan pada kekuatan akal adalah dasar peradaban bangsa. Sebenarnya, seruan Muhammad Abduh untuk terus membuka pintu Ijtihad tersebut hanya melanjutkan apa yang telah dirintis oleh para pendahunya, syekh al- Tahthawi, Syeikh Jamaluddin Al-Afgani dan lain-lain.
            Bahwa terbukanya pintu Ijtihad itu tidak berarti boleh dimasuki oleh siapa saja. Menurut Muhammad Abduh, hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan yang boleh berijitihad. Dasar atau landasan ijitihad yang dipergunakan haruslah Al-Quran dan Hadis-hadis Nabi, bukan pendapat-pendapat ulama yang selama ini ditaqlidi. Sedangkan lapangan ijitihad adalah permasalahan muamalah, bukan ibadah.[14] Dengan dibukanya pintu ijtihad  tersebut, diharapkan perkembangan fiqih tidak mengalami stagnasi, selanjutnya perlu dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman.

3.      Penggunaan Akal Pikiran
            Pelaksanaan Ijtihad, diakui atau tidak, tentu saja melakukan akal pikiran. Karenanya, akal harus dibangunkan dari tidur lelapnya. Ini mengingat bahwa Allah menciptakan manusia dengan fasilitas akalnya untuk menyiapkan diri menerima petunjuk-petunjuk ilmu pengetahuan dan bukti-bukti dari peristiwa yang terjadi. Menurut Muhammad Abduh, dalam Islam  ada ajaran menjunjung tinggi akal. Tidak hanya penghargaan atas akal yang dihidupkannya, tetapi juga perhatian-perhatian terhadap kajian-kajian filsafat digalakkannya.[15] Maka tidak mengherankan mana kala pemikiran filosofis mulai muncul kembali kepermukaan, setelah dalam waktu yang relatif lama hilang dari dataran pemikiran ummat Islam.

4.      Ilmu Pengetahuan Modern
            Ilmu pengetahuan modern yang datang dari barat, menurut Muhammad Abduh, tidaklah bid’ah sebagaimana yang selama ini di yakini oleh ummat Islam. Ilmu pengetahuan tersebut di dasarkan pada sunnatullah dan tidak bertentangan dengan Islam, karena juga bersal dari Allah.
            Selanjutnya Muhammad Abduh menandaskan bahwa Islam bila dipahami dngan benar akan dapat menerima segala bahasan ilmiah. Bahkan Islam, masih menurut Muhammad Abduh, lebih dulu memiliki toleransi untuk dapat menerima ilmu pengetahuandaripada Nasrani. Selain itu, Islam dianggap penyebab tegaknya semangat ilmiah di Eropa pada Abad ke 16 M.

5.      Perbaikan Pendidikan Modern di al-Azhar
            Ide pembaharuan pendidikan al- Azhar yang di inginkan Muhammad Abduh barangkali muncul karena kondisi minim yang dilihatnya pada saat belajar di Universitas tersebut. Ketika dia belajar di al- Azhar , dia tidak menemukan ilmu-ilmu Fardhu Kifayah, sehingga untuk mendapatkannya dia harus mencari ilmu-ilmu tersebut di luar al-Azhar. Lawatannya ke Eropa selama beberapa waktu dan kejumudan yang dirasakannya di masjid Al-Ahmady, tanta waktu belajar, nampaknya juga berperan dalam memunculkan ide pembaharuannya di al-Azhar. Baginya, pembenahan di Al-Azhar sama halnya dengan membenahi kondisi ummat Islam secara keseluruhan. Karena para mahasiswanya berasal dari seluruh  penjuru dunia.
            Langkah-langkah yang diambilnya dalam membanahi al-Azhar paling tidak berkisar pada beberapa hal. Pertama, pembatasan kurikulum, kedua, ujian tahunan dengan memberikan beasiswa bagi mahasiswa yang lulus. Ketiga , penyeleksian buku-buku yang baik dan bermanfaat,. Keempat, tempo mata kuliah yang primer lebih panjang daripada yang hanya sekunder. Kelima, penambahan mata kuliah-mata kuliah yang terkait dengan ilmu penegtahuan modern.
            Langkah-langkah yang ditempuhnya dalam bidang administrasi adalah penentuan gaji yang layak bagi ulama al-Azahar dan staf pengajar yang ada. Sarana prasarana yang sebelumnya tidak ada pun dipriroritaskan.
            Meski tak disangkal bahwa pembahruan-pembaharuan yang ditempuh oleh Muhammad Abduh tersebut banyak memberikan manfaat, tetapi itu bukan berarti tidak ada hambatan sama sekali. Kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah pembaharuannya di al-Azhar tersebut banyak ditentang oleh para ulama al-Azhar sendiri. Tak kurang juga, Khadewi Abbas, penguasa Mesir pada saat itu, ikut menentang dan tidak merestui apa yang ditempuhnya.[16]
            Agar lebih jelasnya Adapun pembaharuan-pembaharuan yang dilakukan Muhammad Abduh untuk kemajuan al-Azhar adalah :
a.     Menaikan gaji guru-guru atau dosen-dosen yang miskin
b.    Membangun Ruaq Al-Azhar yaitu kebutuhan pemondokan bagi dosen-dosen dan mahasiswanya.
c.    Mendirikan Dewan Administrasi Al-Azhar ( Idarah al-Azhar)
d.    Memperbaiki kondisi perpustakaan yang sangat menyedihkan.
e.     Mengangkat beberapa orang sekretaris untuk membantu kelancaran tugas Syekh al-Azhar.
f.    Meengatur hari libur,dimana libur lebih pendek dan masa belajar lebih panjang.
g.    Uraian pelajaran yang bertele-tele yang dikenal Syarah al-Hawasyi diusahakan dihilangkan dan digantikan dengan metode pengajaran yang sesuai dengan perkembangan zaman.
h.         Menambahkan mata pelajaran Berhitung,Aljabar,Sejarah Islam,Bahasa dan Sastra dan Prinsip-prinsip Geometri dan Geografi kedalam kurikulum al-Azhar.



6.      Pemikiran Politik
            Keterlibatan Muhammad Abduh dalam kegiatan politik tentu saja tidak bisa dilepaskan begitu saja dari peran besar gurunya ketika di Paris. Jamaluddin Al-Afgani, gurunya tersebut, berperan besar dalam mematangkan kemampuan Muhammad Abduh dalam kegiatan berpolitik. Tidak mengherankan manakala ketika masih aktif dalam dewan legislatif  Mesir, Muhammad Abduh banyak melontarkan pemikiran-pemikiran politiknya. Menurutnya kekuasaan dari penyelenggaraan Negara haruslah di batasi. Pemerintah harus siap terhadap setiap koreksi yang dikemukakan oleh rakyat atas segala kekhilafan.
            Pemikiran-pemikirannya dalam bidang politik tersebut nampaknya berpengaruh besar dalam pentas politik Mesir. Hal ini dapat dilihat ketika dia menapaki tangga ke anggotaan dewan legislatif Mesir, dimana pemerintah tidak lagi mengacuhkan masukan-masukan Majelis Syura.[17]
Menurut Muh`ammad Abduh organisasi politik bukanlah persoalan yang ditetapkan oleh ajaran Islam, melainkan oleh situasi dan waktu tertentu, melalui musyawarah dalam komunitas. Kontribusi Muhammad Abduh untuk reformasi terlihat dalam perannya sebagai ahli fikih dan Hakim Agama Senior (Mufti Agung). Dia memperluas ruang ijtihad, mengajarkan bahwa moralitas dan hukum harus disesuaikan dengan kondisi modern demi kemaslahatan bersama. Islam tidak mengenal otoritas final, selain otoritas Allah dan Nabi. Syari’at menggariskan hak maupun batasan bagi otoritas tertinggi dalam Islam, seperti penguasa, entah itu Khalifah ataupun Sultan. Peranan penguasa ini berbeda dengan peran qadhi (hakim). Sultan melaksanakan apa yang diputuskan benar dan adil oleh qadhi. Jika tak ada kekuasaan untuk melaksanakan keadilan dan keputusan qadhi, maka tak ada kearifan dalam perundang-undangan. Penguasa berhak untuk ditaati selama dia berpegang pada kebenaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah, namun tidak ada ketaatan kepada orang yang durhaka terhadap Allah. Kaum muslimin berhak mengontrol dan terus menerus menilai penguasa, juga menuntut pertanggungjawabannya. Jika ia menyimpang dari jalan kebenaran, maka harus diganti. Ummat yang mengangkatnya, dan ummat punya otoritas atas dirinya. Khalifah atau Sultan merupakan penguasa sipil yang wilayahnya bukanlah teokrasi. Tugas kaum muslimin adalah memberi nasihat kepada penguasa berdasar pada ajaran Islam seperti majelis syura. Siap atau tidaknya orang untuk menerapkan metode syura bukan ditentukan oleh terlatihnya mereka dalam meneliti, berpikir atau terlatihnya mereka dalam prinsip-prinsip berdebat, tetapi cukup dengan mengupayakan kebenaran dan adanya sistem yang memperhatikan kepentingan publik.[18]

C.    Karya-Karya Muhammad Abduh
Diantara beberapa karya Muhammad Abduh antara lain:[19]
1.      Risalah Tauhid
2.      Syarah al-Bashair al- Nashiriyah Fil Mantiq
3.      Hasyiyah ‘ala Syarah al-Dawani Lil ‘Aqaid al-Adudiyah.
4.      Syarah Maqamat Badi’as Zaman al-Hamazani.
5.      Al-Islam wan Nasraniah ma’al Ilmi wal- Madaniyah.
6.      Taqrir Fi Ishlahi al- Mahakim al- Syar’iyah
Sedangkan menurut Abd. Kholiq, S.Ag, M.H.I., [20] adapun karya-karya Muhammad Abduh antara lain:
1.      Al-Waridat, Karya pertamanya yang ditulis ketika masih menjadi mahasiswa al-Azhar,  berisi Ilmu Tauhid dari sudut pandang tasawuf dan dijiwai pokok pikiran al- Afghani;
2.      Wahdatul Wujud
3.      Syarah Nahj al-balaghah, karya sastra yang berisi ilmu Tauhid dan kebesaran Islam;
4.      Falsafah al-Ijtima’i wa al- Tarikh, ditulis ketia Abduh memberi kuliah di Dar al-Ulum, berisi tentang Filsafat sejarah dan perkembangan masyarakat;
5.      Syarh Bashairin Nashiriyah, tentang Ilmu Mantiq yang telah dikuliahkan di al-Azhar dan diakui sebagai kitab terbaik dibidangnya.
6.      Risalah At-Tauhid, telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan beredar luas ditengah-tengah masyarakat;
7.      Al- Islam wa an- Nasraniah ma’al Ilmi wal- Madaniyahn, tangkisan terhadap serangan mentri Luar Negri Prancis, Hanoyoux;
8.      Tafsir Surah al-Ashr
9.      Tafsir Jus-Amma
10.  Tafsir Muhammad Abduh, Tafsir ini disusun oleh Rasyid Ridha dari kuliah yang diberikan di al-Azhar dan baru juz 10 Abduh wafat. Penafsiran kemudian dilanjutkan oleh Rasyid Ridha hingga juz ke 12, pada mulanya Tafsir Muhammad Abduh tersebut dimuat berturut-turut dalam penerbitan Majalah al-Manar,[21] kemudian dibukukan dan diberi nama Tafsir al-Manar;[22]
11.   Hasyiyah ‘ala Syarah al-Dawani Lil ‘Aqaid al-Adudiyah.
12.  Syarah Maqamat Badi’as Zaman al-Hamazani.
13.  Taqrir Fi Ishlahi al- Mahakim al- Syar’iyah.[23]
14.  Durus Min al-Quran al-Karim.

D.    Sistem Teologi  Modernis  Muhammad  Abduh
            Berbicara masalah Teologis Muhammad Abduh lebih cendrung berpahamkan teologis Mu’tazilah, sejarah mencatat bahwa pengasingan Abduh sebagai Dosen di al-Azhar, bukan berasal dari konfliknya dengan siswanya. Kebanyakan dari mereka malahan tertarik dengan gaya dan metode penyelidikan intelektualnya yang dikendalian oleh pencarian yang rasional terhadap makna teks, tapi malahan dari ulama yang fanatik terhadap mazhab Ash’ary. Seorang guru besar al-Azhar yang sudah senior dan reaksioner, Sekh Ulaysh menantang Abduh terang-terangan. Shekh Ulaysh bertanya, “apakah beliau sudah melepaskan Ajaran Ash’ary untuk mengikuti ajaran Mu’tazilah, Abduh Menjawab, “kalau saya melepaskan penerimaan yang buta taqlid terhadap doktrin Ash ‘ariyah, kenapa saya harus menerima Mu’tazilah dengan membabi buta?[24] Dalam jawaban ini maksud dari Abduh adalah bahwa setiap muslim harus menghindari penekanan dogmatis terhadap apa saja , termasuk Mu’tazilah dan akidah-akidah lainnya, walau pada hakikatnya Abduh lebih cendrung memakai ajaran teologi Mu’tazilah.
            Muhammad Abduh menghabiskan waktunya di pengasingan tahun 1885 di Beirut. Untuk kembali mengingat intelektualisme Mu’tazilah, dan kebebasan berpikir, Abduh pernah berkatasaat dibeirut:
            Beliau mendapat keuntungan dari golongan orang biasa dari semua sekte dan bangsa, sunni , Shiah, Kristen dan Yahudi yang datang kerumahnya untuk memberikan tanggapan terhadap pandangannya tentang persoalan agama. Beliau memperlakukan semua orang dengan kesopananyang tidak membeda-bedakan, tapi tidak pernah mengatakan kecuali apa yang beliau yakini apakah sehubungan dengan agama, pelajaran, adat, dan hubungan sosial. Beliau mendapat perhatian semua orang karena pelajarannya, dan karena kepandaian retorikanya.[25]
            Saat beliau memberikan kuliah di Beirut tentang Teologi Islam (kalam) lalu diterbitkan dengan judul Risalah Tauhid (Risalah tentang ke Esaan Tuhan), dalam buka itu juga Abduh betul-betul merasakan kebutuhan untuk memulihkan kembali Rasionalisme yang dulu diperjuangkan oleh mukallimun Mu’tazilah untuk menjadi etos intelektual masyarakat Islam. Beliu nyata-nyatanya membela doktrin Mu’tazilah tentang penciptaan Al-Quran, (Khalq Al-Quran). Abduh mengaskan juga bahwa rasionalisme Islam yang inheren dan cocok dengan dan bahkan mengantisipasi ilmu oengetahuan moderen. Mirip dengan apa yang dilakukan oleh Mutakalimun Mu’tazilah dulu yang pada hakikatnya  tujuan muhammad Abduh berpikir dalam hal ini adalah agar ummat Muslim dapat mempertahankan Islam dari serangan luar (Eropa dan Kristen).

E.     Analisis Kristis Terhadap Pemikiran Muhammad Abduh
Dalam urusan-urusan keduniaan, seperti dalam urusan pertanian, pertukangan, perindustrian , pengangkutan, perumahan, persekolahan, pelajaran dan pengajaran , kebudayaan, kesenian, adat istiadat dan lain-lain sebagainya kita tentu menerima modernisasinya dan bahkan menganjurkannya, selama sesuatu itu belum ada peraturan-peraturan yang datang dari Kitabullah dan sunnah Rasul.
Karena dalam hal ini Nabi kita pernah bersabda mengenai urusan dunia Nabi kita telah memberi izin kepada kita bahwa soal keduniaan kita boleh mengerjakan apa yang baik menurut kita. Beliau bersabda:
اَنْتُمْاَعْلَمُبِاَمْرِدُنْيَاكُمْ. رواهمسلم
Artinya : kamu lebih tahu dari saya tentang urusan duniamu (H.R. Muslim).
Adapaun dalam soal Keagamaan, soal syariat, soal ibadah, soal iqtiqad, tentunya kita tolak bersama. Agama adalah dari Allah dan Rasulnya, kita wajib menerima apa adanya, ya’ni sebagai mana yang di ajarkan Rasululah 14 abad yang lalu. Nabi bersabda:
عُنْاَنَسٍرَضِىْاللهُعَنْهُقَالَ: قَالَرَسُوْلُاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَاِذَاكَانَشَىْءُمِنْاَمْرِدُنْيَاكُمْفَاَنْتُمْاَعَلَمُبِهِ،فَاِذَاكَانَمِنْاَمْرِدِيْنِكُمْفَاِلَىَ. رواهاحمد
Artinya:   Dari anas bin Malik Rda, beliau bersabda, Rasulullah telah bersabda: Apabila ada sesuatu urusan duniamu maka kamu yang yang lebih tahu, tetapi apabila dalam urusan agamamu maka saya yang mengaturnya”.[26]
Modernis pada hakikatnya adalah perubahan dan penukaran. Dulu rumah bambu sekarang rumah batu, dulu dengan sepeda sekarang dengan pesawat udara, ulu dengan cangkul sekarang dengan mesin. Ini semua adalah perubahan dan penukaran, bukan perbaikan.
            Ada beberapa hal yang perlu dicermati dan ditelaah secara kritis dari konsep-konsep pembaharuan dan pemikiran Muhammad Abduh. Konsep-konsep pembaharuan dan pemikiran yang perlu disikapi secara kritis itu antara lain;[27]
1.      Rasionalitas atau kecenderungan Muhammad Abduh menonjolkan akal dalam ijtihad maupun penafsiran Al-Qur’an terkesan agak berlebihan. Hal demikian terlihat jelas antara lain dalam sikapnya ketika ia menemukan pertentangan antara akal dengan apa yang diriwayatkan hadits, maka akal yang harus didahulukan, padahal kemutlakan Al-Qur’an dan Al-Sunnah tidak diragukan lagi, sebagimana diakui sendiri oleh Muhammad Abduh bahwa Islam tidak mengenal otoritas final selain otoritas Allah dan Nabi. Kalau kita baca sejarah bahwa hampir semua gembong-gembong modernisasi agama mengharamkan taqlid, tetapi menganjurkan atau mewajibkan supaya seluruh rakyat berijitihad, taqlid bagi mereka dikutuk, sama dengan mengutuk bidi’ah dan khurafat dan masalah ini adalah masalah pokok bagi mereka, karena mereka mengartikan ijtihad “Pengeroksian” dan taqlid mereka artikan dengan “mengikut bapak-bapak” atau “mengikut nenek moyang” atau “mengikut Kiyai yang bersorban” atau membabi buta. Padahal ini semua pengertian-pengertian yang sangat keliru, sehingga membuahkan pendapat-pendapat yang keliru.dapat kita ketahui bahwa arti Ijitihad  menurut ulama Usul Fiqih  adalah “ Usaha seorang ahli Fiqih menggali dan mengeluarkan huku-hukum Fiqih yang tersirat di dalam Quran dan Hadis”. Dan adapaun arti Taqliqd adalah “ mengikut Imam-imam Mujutahid”
Dalam hal ini KH. Sirajuddin Abbas memberikan contoh : [28]
Di dalam Al-Quran Allah berfirman:[29]
Ÿxsù@à)s?!$yJçl°;7e$é&Ÿwur$yJèdöpk÷]s?@è%ur$yJßg©9Zwöqs%$VJƒÌŸ2
Artinya:   Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
Hukum yang tersurat dalam ayat ini adalah :
a.       Tidak boleh, haram, mengatakan “ah” kepada ibu bapak
b.      Tidak boleh, haram, membentak, kepada ibu bapak.
            Kalau kita perhatikan ayat ini yang dilarang hanya mengatakan “ah” atau membentak” , tetapi memukul, menyepak, memaki, melukai, mencederai, mencaci dan lain sebagainyayang tidak tersurat dan tidak tersebut dalam ayat ini. Lalu timbul pertanyaan : Apa boleh menyepak ibu bapak? Apa boleh menendang mereka? Apa boleh menempeleng mereka?
            Imam-imam mujutahid yang mengeluarkan hukum yang tersirat dari ayat ini, bahwa memukul, menyepak, menendang dan lain-lain yang serupa itu adalah haram hukumnya. Hukum yang tersirat dalam ayat ini digali oleh seorang ahli yang disebut Imam Mujutahid. Usaha menggali itu dinamakan Ijitihad dan orang yang mengikuti fatwa Imam mujutahid disebut Orang “taqlid”.
            Tidak sembarang orang bisa menggali hukum itu, yang dibolehkan hanyalah orang yang ahli, yang expert. Ibarat menggali emas dari tanah , tidak sembarang orang dapat melakukannya. Yang dapat melaksanakannya adalah orang –orang yang ahli tambang yang mempunyai banyak alat-alat mekanis. Andaikata menggali emas diserahkan kepada orang yang biasa pake cangkul, maka bukan emas yang dia dapat , tetapi kunyit yang sama juga kuningnya dengan Emas.
Andai kata diikuti aliran faham golongan Modernis, yaitu mewajibkan supaya seluruh orang berijitihad, maka ternyatalah bahwa orang Islam ini Semua akan Berdosa, karena mereka tidak melaksanakan ijitihad itu.
            Bagaimana bisa seorang buruh kereta api, yang kerjanya menjadi masinis dapat melakukan ijitihad, bagaimana mungkin saudagar di Pasar bawah Atau di Pasar Kodim Pekanbaru dapat melakukan ijitihad, sedang mereka tidak mengerti Quran dan hadis, bagaima mungkin seorang kelasi di laut melaksanakan ijitihad, padahal ia tak pernah belajar kitab “huruf Gundul” dan tak pernah membacanya.
            Itulah anjuran dari golongan orang-orangmodernisasi agama, yang dalam teorinya memang baik, yang dalam bunyinya memang bagus, tatapi dalam prakteknya tak bisa dikerjakan, kalau tidak akan dikatakan mustahil untuk dilaksanakan.

2.      Dengan semangat perlawanan terhadap hegemoni Barat dan keinginan mengikis habis kejumudan yang terjadi di kalangan kaum muslimin, Muhammad Abduh mengajukan konsep pembaharuan pendidikan yang mencakup pengembangan aspek kognitif (akal) dan aspek afektif (spiritual) untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkannya, yakni terbentuknya pribadi-pribadi yang utuh, yang tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual. Agaknya dalam hal ini Muhammad Abduh melupakan satu lagi aspek pendidikan, yaitu aspek psycho motoric (ketrampilan) yang tidak kalah pentingnya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan, sesuai dengan semangat yang melatarbelakangi konsep pendidikan yang diajukannya.











PENUTUP

A.    Kesimpulan
Syeikh Muhammad Abduh dalam Tologi lebih cendrung berpahamkan Mu’tazilah dan lebih mengedepankan Akal daripada Wahyu. Dalam satu sisi beliau  sangat berjasa dalam memberi gambaran yang jelas tentang keperluan umat Islam kepada pembaharuan, khususnya dalam urusan-urusan keduniaan, seperti dalam urusan pertanian, pertukangan, perindustrian , pengangkutan, perumahan, persekolahan, pelajaran dan pengajaran , kebudayaan, kesenian, adat istiadat dan lain-lain sebagainya kita tentu menerima modernisasinya dan bahkan menganjurkannya. Khusus di bidang pendididkan Muhammad Abdu  mampu merubah  metode pengajaran yang bersifat hafalan kepada penalaran atau lebih dekat dengan diskusi.

B.     Saran
Akhirnya, untuk Allah SWT jualah semua pengabdian, hidup dan mati kami. Semua ide dan gagasan baik yang ada dalam makalah ini adalah miliknya, dan semua khilaf yang mungkin ada dalam makalah ini adalah milik kami sendiri, dan kepada pembaca kami mohon kritik dan sarannya yang konstruktif, sekiranya ada dalam makalah ini banyak salah dan janggal yang harus diperbaiki dikesempatan berikutnya.










DAFTAR PUSTAKA
AL-Quran
Al-Hadis
Jhon L. Esposito, Ensiklopedi Oxpord Dunia Islam Modern, Jakarta, PT. Mizan
Samsul Nizar, 2009, Sejarah Pendidikan Islam:Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah   Sampai Indonesia,  Jakarta, PT.  Kencana
Harun Nasution,2003, Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan gerakan, Jakarta, PT. Bulan Bintang
Herry Mohammad, Tokoh-Tokoh Islam yang berpengaruh Abad 20, Jakarta, PT. Gema Insani
Asnil Aida Ritonga, Pendidikan Islam Dalam Buaian Arus Sejarah
H.A.R. Gibb, 1993, Modern Trend in Islam, Terjemahan Mahnun Husain, Aliran-aliran Modern Dalam Islam, Jakarta, PT. Rajawali Pres
Abdul Sani, Perkembangan Modern Dalam Islam
Hourani Albert , 1798-1939, Arab Thouht Age, London, Oxford University Press.
Harun Nasution, 1995, Islam Rasional, Bandung, PT. Mizan
Mukhtafi Sahal dan Ahmad Amir Aziz,  Teologi Islam Modern, Surabaya, PT. Gita Meia Press
M. Laily Mansur, 2004, Pemikiran Kalam Dalam Islam, Jakarta, PT. Pustaka Firdaus.
Abd Khalig, Pemikiran Hukum Muhammad Abduh
Djarnawi Hadikususuma, Aliran Pembaruan Dalam Islam Dari Jamaluddin al-Afghani Samapai K.H. Ahmad Dahlan, Yogyakarta, PT. Persatuan
Richard C. Martin, Marx Woodward, Dwi S.Atmaja, 2002, Post Mu’tazilah: Genealogi Konflik rasionalisme dan Tradisionalisme Islam, Yogyakarta, PT. Ircisod
Sirajuddin Abbas, 2008, 40 Masalah Agama, Jakarta, PT. Pustaka Tarbiyah Baru


 


MUHAMMAD ABDUH 1849-1905

 


[1] Jhon L. Esposito, Ensiklopedi Oxpord Dunia Islam Modern, Jakarta, PT. Mizan, h. 12
[2]Samsul Nizar, 2009, Sejarah Pendidikan Islam:Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah   Sampai Indonesia,  Jakarta, PT.  Kencana,h .240
[3]Harun Nasution, 2003, Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan gerakan,Halaman 58-59.
[4] .  ibid, h. 240
[5] Herry Mohammad, Tokoh-Tokoh Islam yang berpengaruh Abad 20, Jakarta, PT. Gema Insani, h. 226
[6] Asnil Aida Ritonga, Pendidikan Islam Dalam Buaian Arus Sejarah,  h. 12
[7] Jhon L. Esposito. op.cit., h. 13
[8] H.A.R. Gibb, 1993, Modern Trend in Islam, Terjemahan Mahnun Husain, Aliran-aliran Modern Dalam Islam, Jakarta, PT. Rajawali Pres, h. 58
[9] Harun Nasution,Op. Cit., h. 68
[10]Abdul Sani, Perkembangan Modern Dalam Islam, 57.
[11]Albert Hourani, 1798-1939,  Pemikiran Liberal di Dunia Arab, london,  Oxford University Press, h.  227
[12]Harun Nasution, 1995, Islam Rasional, Bandung, PT. Mizan, h. 198
[13]Dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menggambarkan posisi akal yang tinggi dengan lafadz: afalâ ta’qilûn, afalâ yatadabbarûn, dll.
[14] Harun Nasution, Pembaharuan..., Op. Cit., h. 64
[15] Harun Nasution, Islam Rasional..., Op. Cit., h. 314
[16] Mukhtafi Sahal dan Ahmad Amir Aziz,  Teologi Islam Modern, Surabaya, PT. Gita Meia Press, h. 22
[17]Ibid, h. 23
[19] M. Laily Mansur, 2004, Pemikiran Kalam Dalam Islam, Jakarta, PT. Pustaka Firdaus, h. 97
[20]Abd Khalig, Pemikiran Hukum Muhammad Abduh, h. 3
[21] Djarnawi Hadikususuma, Aliran Pembaruan Dalam Islam Dari Jamaluddin al-Afghani Samapai K.H. Ahmad Dahlan, Yogyakarta, PT. Persatuan, h. 44
[22]Tafsir al-Manar yang bernama Tafsir Al-Qur’an Al-Hakim memperkenalkan dirinya sebagai, “kitab tafsir satu-satunya yang menghimpun riwayat-riwayat yang shahih dan pandangan akal yang tegas, yang menjelaskan hikmah-hikmah syari’ah, serta sunatullah (hukum Allah yang berlaku) terhadap manusia, dan menjelaskan fungsi Al-Qur’an sebagai petunjuk untuk seluruh manusia, disetiap waktu dan tempat, serta membandingkan antara petunjuknya dengan keadaan kaum muslimin yang dewasa ini.
[23] M. Laily Mansur, Op. Cit., h. 97
[24] Richard C. Martin, Marx Woodward, Dwi S.Atmaja, 2002, Post Mu’tazilah: Genealogi Konflik rasionalisme dan Tradisionalisme Islam, Yogyakarta, PT. Ircisod, h. 240
[25]Ibid. h. 242
[26] H.R. Imam Ahmad bin Hambal
[28] Sirajuddin Abbas, 2008, 40 Masalah Agama, Jakarta, PT. Pustaka Tarbiyah Baru, h. 256
[29] Q.S. Al-Isra Ayat : 23

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Unknown
AUTHOR
29 April 2018 pukul 20.18 delete

Artikel ini sangat membantu saya, yang ingin mengetahui pemikiran Muhammad Abduh. Terimakasih.

Reply
avatar